Bagaimana Bila dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Pihak yang Berhak atas Ganti Kerugian Menolak

- 27 Juni 2023, 15:48 WIB
Bagaimana Bila dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Pihak yang Berhak atas Ganti Kerugian Menolak
Bagaimana Bila dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Pihak yang Berhak atas Ganti Kerugian Menolak /Pexels.com / Karolina Grabowska/

Namun, jika tidak ada kesepakatan yang dapat dicapai melalui musyawarah, maka pihak yang berhak atas ganti rugi memiliki hak untuk mengajukan sengketa ke pengadilan.

Pengadilan akan mempertimbangkan bukti dan argumen dari kedua belah pihak, serta hukum yang berlaku, untuk membuat keputusan mengenai besarnya ganti rugi yang pantas.

Proses peradilan ini penting untuk menyelesaikan sengketa secara adil dan objektif.

Baca Juga: Suatu Kelompok Data A yang Terdiri dari 5 Data Memiliki Nilai Rata Rata 6 6 dan Median 8

Dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum, setiap negara memiliki undang-undang dan peraturan yang mengatur proses pengadaan tanah dan ganti rugi yang layak.

Misalnya, di Indonesia, terdapat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang mengatur prosedur dan prinsip pengadaan tanah, termasuk ganti rugi yang harus diberikan kepada pemilik tanah.

Jadi, dalam situasi ketika pihak yang berhak atas ganti rugi menolak bentuk dan jumlah ganti rugi yang ditetapkan melalui hasil musyawarah atau putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung.

Proses peradilan menjadi penting untuk menyelesaikan sengketa tersebut dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak-pihak yang terlibat harus mematuhi proses hukum yang berlaku dan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan dalam sistem peradilan.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah