Bagaimana Bila dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Pihak yang Berhak atas Ganti Kerugian Menolak

- 27 Juni 2023, 15:48 WIB
Bagaimana Bila dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Pihak yang Berhak atas Ganti Kerugian Menolak
Bagaimana Bila dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Pihak yang Berhak atas Ganti Kerugian Menolak /Pexels.com / Karolina Grabowska/

INFOTEMANGGUNG.COM - Artikel ini akan membahas soal bagaimana bila dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pihak yang berhak atas ganti kerugian menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah atau putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung.

Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang situasi ketika pihak yang berhak atas ganti rugi menolak bentuk dan jumlah ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Dalam proses ini, seringkali terjadi perbedaan pendapat antara pemerintah dan pihak yang berhak atas ganti rugi mengenai besarnya ganti rugi yang layak diberikan.

Baca Juga: Kenaikan Jumlah Pasien Penyakit X Setiap Bulannya Membentuk Suatu Barisan Geometri

Dalam beberapa kasus, pihak yang berhak atas ganti rugi dapat menolak bentuk dan jumlah ganti rugi yang ditawarkan oleh pemerintah.

Hal ini bisa menyebabkan sengketa yang perlu diselesaikan melalui proses musyawarah atau melalui proses peradilan di Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung.

Dalam proses musyawarah, pihak yang berhak atas ganti rugi dan pemerintah mencoba mencapai kesepakatan mengenai besarnya ganti rugi yang dianggap adil.

Jika kesepakatan dapat dicapai, maka pihak-pihak terkait akan menandatangani perjanjian ganti rugi.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x