INFOTEMANGGUNG.COM - Menurut Anda, apakah pemerintah dapat melakukan pengadaan tanah untuk keperluan mendesak?
Kepemilikan tanah dalam sebuah negara diatur oleh Undang-Undang yang berlaku termasuk tentang penggunaannya.
Baca Juga: Analisis Mengenai Strategi Pencegahan Yang Tepat Dalam Suatu Kejahatan Tindak Pidana Korupsi
Dalam artikel ini akan dijelaskan apakah pemerintah dapat melakukan pengadaan tanah untuk keperluan mendesak beserta aturan yang berlaku.
Apakah pemerintah dapat melakukan pengadaan tanah untuk keperluan mendesak?
Ya, pemerintah dapat melakukan pengadaan tanah untuk keperluan mendesak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di suatu negara.
Dalam situasi tertentu, seperti untuk pembangunan infrastruktur, proyek publik, pengembangan kawasan, atau kepentingan umum lainnya, pemerintah dapat menggunakan mekanisme pengadaan tanah yang disebut "pembebasan lahan paksa" atau "eminent domain" untuk mendapatkan kepemilikan tanah yang diperlukan.
Dalam proses pengadaan tanah untuk keperluan mendesak, pemerintah biasanya mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.