Mengapa Jual Beli Tanah Tidak Dapat Dilakukan dengan Akta di Bawah Tangan? Ini 4 Alasan Pentingnya!

- 27 Juni 2023, 12:11 WIB
Mengapa Jual Beli Tanah Tidak Dapat Dilakukan dengan Akta di Bawah Tangan?
Mengapa Jual Beli Tanah Tidak Dapat Dilakukan dengan Akta di Bawah Tangan? /Tangkap layar setkab.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM – Mengapa jual beli tanah tidak dapat dilakukan dengan akta di bawah tangan? Kenyataan seperti ini masih sering terjadi di masyarakat, karena seringkali jual beli dilakukan antara beberapa pihak yang sudah dianggap dikenal baik dan memiliki dasar tingkat kepercayaan yang kuat.

 

Masalahnya adalah tindakan jual beli bukan semata dilakukan atau berlaku antara pihak-pihak yang terlibat. Tapi juga memiliki konsekuensi hukum yang bisa memberikan akibat jangka panjang yang mungkin bisa sangat merugikan.

Jawaban:

Jual beli tanah tidak dapat dilakukan dengan akta di bawah tangan termasuk transaksi yang memiliki konsekuensi hukum yang serius dan melibatkan hak milik yang penting. Oleh karena itu, untuk menjaga keabsahan dan kepastian hukum dalam transaksi tersebut, umumnya diperlukan pembuatan akta notaris atau akta resmi yang diatur oleh hukum negara.

Baca Juga: Sebutkan Tata Hukum Indonesia Secara Hierarkis! Simak Pembahasan Lengkapnya di Sini!

Penjelasan:

Berikut adalah beberapa alasan mengapa jual beli tanah tidak dapat dilakukan dengan akta di bawah tangan:

1. Perlindungan Hukum

Akta notaris memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi. Akta tersebut berfungsi sebagai bukti otentik yang dapat digunakan di pengadilan jika terjadi sengketa di masa depan. Dengan adanya akta notaris, pembeli dan penjual memiliki kepastian hukum terkait hak milik atas tanah tersebut.

2. Ketentuan Hukum yang Berlaku

Di banyak negara, termasuk Indonesia, undang-undang mewajibkan pembuatan akta notaris untuk transaksi jual beli tanah. Ketentuan ini ditetapkan untuk menjaga keadilan, keamanan, dan kepentingan publik dalam hal kepemilikan tanah.

Halaman:

Editor: Carley Tanya

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x