INFOTEMANGGUNG.COM - Apakah tanah waqaf dapat diubah statusnya demi pengadaan tanah untuk kepentingan umum? Begini jawaban serta penjelasannya, ayo disimak.
Sebelum kita membahas pertanyaan tersebut, mari kita bahas apa itu waqaf.
Pada dasarnya, waqaf merupakan suatu perbuatan hukum untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda yang dimiliki untuk dimanfaatkan selamanya dalam jangka waktu tertentu.
Hal ini sesuai dengan kepetingannya guna keperluan ibadah, atau untuk kesejahteraan umum menurut syariahnya. Dalam undang-undang, terdapat salah satu pasal yang mengatur tentang waqaf, yaitu pasal 6 UU no. 41 tahun 2044.
Dimana pasal tersebut berbicara tentang waqaf menentukan bahwa pelaksanaan waqaf harus memenuhi unsur-unsur waqaf.
Baca Juga: Soal dan Jawaban UAS Hukum Internasional Semester 3 Jurusan Hubungan Internasional dan Hukum
Unsur-unsur itu sendiri terdiri dari Waqif, Nazhir, Harta Benda waqaf, peruntukan harta benda waqaf dan jangka waktu waqaf.
Kemudian terdapat satu pertanyaan tentang, apakah tanah waqaf dapat diubah statusnya demi pengadaan tanah untuk kepentingan umum?
Pada dasarnya, tanah yang telah diwaqafkan tidak dapat lagi diubah statusnya seperti diperjual belikan, atau digunakan demi kepentingan pribadi.