INFOTEMANGGUNG.COM - Saat ini menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian dapat dilakukan melalui program bernama Pegadaian Gadai Sertifikat.
Mengenai hal tersebut, perlu diketahui juga terkait tabel angsuran gadai sertifikat tanah di pegadaian dan syarat mengajukannya
Dilansir dari laman resmi pegadaian.co.id pada Senin, 8 Agustus 2022, pegadaian Gadai Sertifikat merupakan pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.
Baca Juga: Tabel Angsuran Gadai HP di Pegadaian 2022, Cek Syaratnya Disini
Untuk lebih Jelasnya, berikut tabel angsuran gadai sertifikat tanah di pegadaian dan syarat mengajukannya.
Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Supaya bisa menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian, nasabah diwajibkan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
- KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha bagi para pelaku usaha.
- Usia minimal rahin 21 tahun saat melakukan pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
- Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
- Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
- Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
- Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
- Professional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.
Baca Juga: Tabel Angsuran KPR BCA 2022 Lengkap Dengan Informasi Pentingnya
Adapun persyaratan tambahan jika jaminan berupa tanah produktif seperti pertanian, perkebunan atau peternakan.
- Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
- Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
- Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Angsuran gadai sertifikat tanah di Pegadaian cukup beragam. Pada tabel angsuran gadai sertifikat tanah di pegadaian terdapat pola angsuran, jangka waktu serta biaya jasa (mu’nah) yang dapat dipilih.