INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut ini yang tidak termasuk dalam hak atas kekayaan intelektual adalah? Hak kekayaan intelektual adalah hak legal yang melindungi karya-karya intelektual, seperti penemuan, inovasi, desain, merek dagang, dan karya seni.
Tujuan utamanya adalah memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap kepemilikan atas karya atau inovasi yang dihasilkan oleh pemiliknya. Di Indonesia mekanismenya diatur oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Perdagangan.
Pertanyaan:
Berikut ini yang tidak termasuk dalam hak atas kekayaan intelektual adalah…
a. hak cipta
b. hak paten
c. hak dagang
d. desain industri
e. rahasia dagang
Jawaban:
Pilihan C – hak dagang
Penjelasan:
Hak kekayaan intelektual memberikan insentif kepada pencipta, penemu, dan inovator untuk melanjutkan usaha mereka dalam menghasilkan karya dan inovasi baru dengan memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan dan penyalahgunaan karya-karya tersebut oleh pihak lain. Yang termasuk dalam hak kekayaan intelektual adalah:
1. Hak Cipta
Melindungi karya-karya artistik, musik, film, tulisan, dan karya-karya kreatif lainnya. Ini memberikan pemegang hak cipta kekuatan untuk mengontrol reproduksi, distribusi, dan pemanfaatan karya mereka.