2. Hak Paten
Memberikan hak eksklusif kepada penemu untuk melindungi penemuan atau inovasi baru yang berguna. Paten memberikan pemegang hak kekuatan untuk mengendalikan penggunaan, produksi, dan penjualan penemuan tersebut selama jangka waktu tertentu.
3. Desain Industri
Hak desain industri melindungi desain estetika dari suatu produk, seperti bentuk, pola, atau ornamentasi yang memberikan nilai tambah kepada produk tersebut.
4. Merek Dagang
Melindungi nama, logo, atau simbol yang digunakan untuk mengidentifikasi produk atau layanan dari satu perusahaan dengan yang lain. Jadi memberikan pemiliknya hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang tersebut dan mencegah orang lain menggunakan merek dagang yang serupa yang dapat menimbulkan kebingungan.
5. Rahasia Dagang
Melindungi informasi bisnis rahasia, seperti formula kimia, proses manufaktur, metode bisnis, atau strategi pemasaran yang dirahasiakan dan memberikan keuntungan kompetitif kepada pemiliknya.
Untuk menjawab pertanyaan di atas, hak dagang sebenarnya bukan istilah yang umum, itu sebabnya tidak termasuk dalam hak kekayaan intelektual. Jadi berikut ini yang tidak termasuk dalam hak atas kekayaan intelektual adalah hak dagang.***
Disclaimer:
1. INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.
2. Jawaban dalam artikel ini bukanlah jawaban mutlak karena masih dapat dikembangkan sesuai pemahaman masing-masing.