INFOTEMANGGUNG.COM - PPDB adalah Penerimaan Peserta Didik Baru, PPDB bertujuan untuk memberikan layanan bagi anak usia sekolah atau lulusan untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah dan berkualitas.
PPDB untuk SMP, SMA atau SMK dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Terdapat 4 jalur yang tersedia, antara lain zonasi, perpindahan tugas orangtua atau wali dan jalur prestasi.
Juknis PPDB ini akan disampaikan oleh kepala dinas di setiap daerah. Juknis tersebut mesti sesuai dengan permendikbud nomor 1 tahun 2021.
Persyaratan kelengkapan berkas PPDB meliputi:
1. KK (kartu keluarga)
2. Surat keterangan lulus (SKL)
3. Akte kelahiran