Salah satu hak konsumen jasa keuangan adalah mendapatkan perlakuan yang adil. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dari perlakukan diskriminatif, penyalahgunaan dan memastikan bahwa mereka dapat mengakses produk dan layanan keuangan dengan keyakinan dan kepercayaan.***
Disclaimer:
1. INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.
2. Jawaban dalam artikel ini bukanlah jawaban mutlak karena masih dapat dikembangkan sesuai pemahaman masing-masing.