a. Syirkah Uqud
Syirkah Uqud adalah akad yang terjadi antara dua pihak atau lebih dengan menggabungkan harta mereka untuk kepentingan bisnis tertentu.
b. Syirkah Amlak
Syirkah Amlak terjadi bukan karena akad, melainkan karena keinginan untuk memiliki harta secara bersama.
Baca Juga: Deposito Berjangka adalah Salah Satu Produk Perbankan, Simak Pembahasan Selengkapnya di sini
Demikianlah pembahasan tentang kerjasama antara pihak bank dan pengusaha dimana masing-masing pihak sama-sama memiliki saham. Oleh karena itu, kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama-sama dan menanggung untung ruginya secara bersama-sama pula. Hal tersebut merupakan pengertian dari musyarakah.***