Musyarakah adalah bentuk kerja sama antara pihak bank dan pengusaha di mana keduanya memiliki saham.
Musyarakah adalah sistem kolaborasi antara dua pihak untuk membangun usaha bersama.
Keuntungan yang diperoleh didasarkan pada kesepakatan bersama.
Lalu, apa saja persyaratan agar musyarakah dianggap sah? Berikut adalah pembahasannya.
Musyarakah merupakan salah satu bentuk kerja sama ekonomi yang dianjurkan dalam agama Islam.
Musyarakah adalah kerja sama antara dua pihak yang saling memberikan kontribusi berupa dana untuk membangun usaha, dengan keuntungan dan risiko yang ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Jenis-jenis musyarakah ada dua, yaitu syirkah uqud dan syirkah amlak.