Setelah itu, DISDIK Kabupaten/Kota mendaftarkan melalui SIM-ADIK secara online atau offline sesuai kuota. Untuk penerima ADIK yang lulus SNBP dan SNBT dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui SIM-ADIK secara online.
Kemudian tim pelaksana beasiswa ini melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran.
Pemimpin perguruan tinggi dibantu tim pelaksana beasiswa melakukan seleksi penerima, kemudian terakhir kepala puslapdik kemendikbudristek melakukan penetapan penerima baru beasiswa ADIK.
Informasi diatas bertujuan untuk memberikan informasi kepada calon mahasiswa yang mencari beasiswa dari kemdikbud. Semoga informasi diatas bermanfaat bagi pembaca.***