A. materi pokok, kompetensi dasar, dan alokasi waktu
B. pelajaran/bab, subpelajaran/subbab, materi pokok dan alokasi waktu
C. materi pokok, kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi
D. pelajaran/bab, materi pokok dan indikator pencapaian kompetensi
E. pelajaran/bab, kompetensi inti, kompetensi dasar, dan alokasi waktu
Jawabannya: A
Soal 4. Perumusan kompetensi inti dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti sesuai jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK diatur dalam ....
A. Permendikbud RI No. 20 Tahun 2016 dan lampirannya
B. Permendikbud RI No. 21 Tahun 2016 dan lampirannya
C. Permendikbud RI No. 24 Tahun 2016 lampiran 24, 31 dan 40
D. Permendikbud RI No. 24 Tahun 2016 lampiran 24, 30 dan 41
E. Permendikbud RI No. 24 Tahun 2016 lampiran 34, 40 dan 51
Jawabannya: B
Soal 5. Perhatikan pernyataan berikut!
(1) kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(2) tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas
(3) kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti
(4) penanda pencapaian Kompetensi Dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang menjadi acuan penilaian