6. Penggelapan Aset
Mengambil atau menggunakan aset publik, seperti tanah, bangunan, atau fasilitas pemerintah, untuk kepentingan pribadi tanpa izin atau wewenang yang sah.
7. Penggunaan Wewenang Palsu
Menyalahgunakan wewenang atau jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau menguntungkan pihak tertentu dengan cara yang bertentangan dengan hukum atau etika.
8. Konflik Kepentingan
Menggunakan posisi atau wewenang publik untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kepentingan pribadi dalam transaksi atau keputusan pemerintah, tanpa mengungkapkan konflik kepentingan kepada pihak yang berwenang.
Walaupun banyak jenisnya, perbuatan yang secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara merupakan pengertian dari korupsi. Hal ini jelas melawan hukum dan konsekuensinya juga makin lama makin berat.***
Disclaimer:
1. INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.
2. Kunci jawaban ini dibuat untuk membantu orangtua dan siswa dalam belajar, namun bukan jawaban mutlak karena bisa dikembangkan sesuai dengan pemahaman siswa.