Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum, Begini Penjelasannya

- 15 Maret 2023, 10:34 WIB
Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum, Begini Penjelasannya
Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum, Begini Penjelasannya /pexels.com / Tima Miroshnichenko/

INFOTEMANGGUNG.COM - Seperti yang diketahui bahwa pancasila dapat menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia.

Akan tetapi, terdapat masyarakat yang belum memahami makna dari pernyataan tersebut, meski ada beberapa yang telah diajarkan semasa menempuh pendidikan.

Baca Juga: Beginilah Proses Terjadinya Evolusi Budaya, Hanya Gen Unggul yang Mampu Bertahan?

Sebagai warga negara, masyarakat Indonesia harus mengetahui bahwasanya pancasila tak hanya berisi lima sila yang perlu dihafalkan, tetapi di dalamnya ada suatu hal yang dapat ditelaah secara lebih mendalam pula.

Sejurus dengan hal itu, berikut ini adalah penjelasan tentang pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang harus diketahui dan dipahami oleh masyarakat Indonesia.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum telah tertuang dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan pada Pasal 1 yang berbunyi:

  • Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
  • Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis.
  • Sumber hukum dasar nasional adalah pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat/kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Berdasarkan Jurnal Resmi Program Pascasarjana Universitas Atmajaya Yogyakarta tentang “Pancasila sebagai Sumber Segala Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional” oleh Fais Yonas Bo’a, menyebutkan bahwa pancasila termasuk sumber hukum bersifat materiil.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x