Kriteria Miskin Menurut BPS 2022, Regsosek Tepat atau Tidak Menentukan Siapa yang Berhak atas Bantuan

- 28 Maret 2023, 10:34 WIB
Kriteria Miskin Menurut BPS 2022, Regsosek Tepat atau Tidak Menentukan Siapa yang Berhak atas Bantuan
Kriteria Miskin Menurut BPS 2022, Regsosek Tepat atau Tidak Menentukan Siapa yang Berhak atas Bantuan /Dok. Humas Kemensos/

INFOTEMANGGUNG.COM - Kita akan membahas kriteria miskin menurut BPS 2022 dan upaya sensus Regsosek tepat atau tidak menentukan siapa yang berhak atas bantuan.

Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) merupakan upaya pemerintah untuk membangun satu data atau data kependudukan tunggal. Dengan data tunggal, pemerintah bisa melaksanakan berbagai program dengan terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.

 

Niat pemerintah sebenarnya sudah bagus yaitu untuk membantu masyarakat yang miskin. Namun masih banyak masyarakat yang seharusnya dibantu tidak mendapat bantuan, sedangkan yang tidak berhak malah mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Warga Temanggung Mulai Didata Regsosek, Untuk Apa Gunanya Bagi Pemerintah dan Penduduk?

Jadi perlu dicermati kriteria miskin menurut BPS 2022 dan upaya sensus Regsosek tepat atau tidak menentukan siapa yang berhak atas bantuan.

Yang Dilakukan dengan Pendataan Regsosek

Regsosek mendata kondisi sosio ekonomi demografis, kondisi perumahan, kondisi sanitasi air bersih, kepemilikan aset, lansia, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, dan informasi kependudukan. 

Kriteria Miskin Menurut BPS 2022, Tepat atau Tidak Menentukan Siapa yang Berhak atas Bantuan

Inilah konsep dan rumus perhitungan garis kemiskinan di negara Indonesia. Dalam mengukur kemiskinan, BPS memakai suatu konsep dan rumus yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: bps.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x