INFOTEMANGGUNG.COM - Jenis kegiatan sensus yang wajib dilaksanakan oleh BPS ada berapa? Ini jumlah dan macam sensus Badan Pusat Statistik (BPS).
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 mengenai Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki tugas menyediakan data statistik dasar meliputi penyelenggaraan sensus yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali.
Kita akan membahas kegiatan sensus yang wajib dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik. BPS ini ialah lembaga pemerintah non-departemen di Indonesia yang memiliki tanggung jawab melakukan survei statistik.
Sensus itu ialah cara terstruktur guna mendapatkan informasi deskriptif mengenai jumlah dari suatu populasi yang tidak hanya populasi manusia.
Terdapat tiga jenis sensus yang wajib dilaksanakan oleh BPS, yaitu Sensus Pertanian pada tiap tahun yang berakhiran angka 3, Sensus Ekonomi pada tahun yang berakhiran angka 6, dan Sensus Penduduk yang dilaksanakan tiap tahun yang berakhiran dengan angka 0.
Penyelenggaraan 3 jenis sensus setiap 10 tahun itu bertujuan memutakhirkan data dasar secara menyeluruh. Menurut amanat UU Nomor 16 tahun 1997 tentang statistik, BPS bertugas menyediakan data statistik dasar.
Termasuk di dalamnya adalah penyelenggaraan sensus jenis sensus yang wajib dilaksanakan oleh BPS yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali.
Sensus penduduk sudah tujuh kali diselenggarakan oleh BPS, yakni pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, 2010 dan 2020. Sensus Penduduk 2020 (SP2020/ online) merupakan sensus penduduk ketujuh yang dilaksanakan oleh BPS dengan persiapan sudah dilakukan sejak tahun 2017.
Tahun 2018 bahkan ada acara Kick-off SP2020 menandai kesiapan BPS untuk menghadapi SP2020. Tak tanggung-tanggung, BPS mengerahkan satu juta petugas untuk perhelatan besar ini.
Pemerintah memberi dukungan penuh dengan mengucurkan dana APBN sebesar 4,034 triliun rupiah untuk SP2020.
Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023 dan Beberapa Penjelasan Penting Lainnya