Hubungan Kerja Antara Presiden Dan DPR Menurut UUD 1945 Pasal 11, Yaitu? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

- 14 Maret 2023, 11:02 WIB
Hubungan Kerja Antara Presiden Dan Dpr Menurut Uud 1945 Pasal 11, Yaitu
Hubungan Kerja Antara Presiden Dan Dpr Menurut Uud 1945 Pasal 11, Yaitu /Pexels.com / Gustavo Fring/

Jawaban:

A. Menyatakan perang dan membuat perjanjian dengan negara lain 

Penjelasan:

Pasal 11 UUD 1945 mengatur tentang hubungan kerja antara Presiden dan DPR. Dalam pasal tersebut, terdapat dua hal yang menjadi kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR.

Baca Juga: Pameran yang Hanya Memamerkan Satu Jenis Karya Saja Disebut Pameran? Simak Selengkapnya di Sini!

Pertama, Presiden dengan persetujuan DPR berwenang menyatakan perang, membuat perdamaian, dan melakukan perjanjian dengan negara lain. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut harus melalui persetujuan DPR.

Dengan demikian, Presiden tidak dapat mengambil keputusan tersebut secara sepihak tanpa melibatkan DPR.

Kedua, Presiden juga berwenang membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.

Namun, untuk melakukan hal tersebut, Presiden harus memperoleh persetujuan DPR terlebih dahulu. Artinya, Presiden tidak dapat membuat perjanjian internasional semata-mata berdasarkan kehendaknya sendiri, melainkan harus melalui konsultasi dengan DPR.

Dalam kedua hal tersebut, DPR berperan penting sebagai lembaga yang memberikan persetujuan atau penolakan atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Presiden. Oleh karena itu, hubungan kerja antara Presiden dan DPR sangat penting untuk menjaga kestabilan dan keseimbangan dalam pemerintahan.

Dalam praktiknya, hubungan kerja antara Presiden dan DPR seringkali mengalami kendala dan konflik. Hal ini dapat terjadi karena perbedaan pandangan dan kepentingan antara Presiden dan DPR.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah