Hubungan Kerja Antara Presiden Dan DPR Menurut UUD 1945 Pasal 11, Yaitu? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

- 14 Maret 2023, 11:02 WIB
Hubungan Kerja Antara Presiden Dan Dpr Menurut Uud 1945 Pasal 11, Yaitu
Hubungan Kerja Antara Presiden Dan Dpr Menurut Uud 1945 Pasal 11, Yaitu /Pexels.com / Gustavo Fring/

Namun, dengan menjalankan kewenangan yang diatur dalam Pasal 11 UUD 1945 dengan baik dan saling menghargai satu sama lain, diharapkan hubungan kerja antara Presiden dan DPR dapat berjalan dengan lancar dan harmonis untuk kepentingan bersama.

Baca Juga: Implementasi Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila, Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Ini Jawabannya!

Pelaksanaan uji kompetensi seperti ini bakal selalu dilakukan oleh para guru sesudah penjelasan sebuah materi selesai. Tujuannya adalah untuk melihat tingkat pemahaman para peserta didik untuk materi tersebut.

Kemudian akan dinilai apakah materi tersebut memang rumit dan membutuhkan cara khusus untuk menjelaskannya di kelas. Juga untuk melihat apakah harus dilakukan perbaikan untuk mempermudah para peserta didik belajar.

Selain itu juga untuk melihat tingkat pemahaman para siswa terhadap standar yang telah digariskan di kurikulum. Dengan demikian standar itu juga dapat dilihat apakah memerlukan pengembangan atau revisi.

Semoga penjabaran yang diberikan untuk pertanyaan hubungan kerja antara Presiden dan DPR menurut UUD 1945 Pasal 11, yaitu tersebut dapat membantu para peserta didik untuk makin mendalami materi yang diajarkan di kelas. Juga sebagai sarana latihan guna mempersiapkan diri dalam menghadapi ulangan sekolah yang akan datang.***

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah