Luqathah Adalah Barang yang Didapat atau Ditemukan di Suatu Tempat dan Tidak Diketahui Pemiliknya

- 23 Februari 2023, 19:26 WIB
Luqathah Adalah Barang yang Didapat atau Ditemukan di Suatu Tempat dan Tidak Diketahui Pemiliknya
Luqathah Adalah Barang yang Didapat atau Ditemukan di Suatu Tempat dan Tidak Diketahui Pemiliknya /pexels.com/Monstera

INFOTEMANGGUNG.COM - Luqathah adalah barang yang didapat atau ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui pemiliknya untuk disimpan dan dimiliki sesudah diumumkan terlebih dahulu. Hukum mengambil luqathah akan menjadi wajib apabila?

Soal di atas sering ditanyakan oleh orang yang sedang mempelajari Pendidikan Agama Islam. Selain itu hal yang berkaitan dengan barang temuan memang sering menjadi perdebatan bagi banyak orang.

Pertanyaan luqathah adalah barang yang didapat atau ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui pemiliknya akan diulas selengkapnya dalam artikel ini. Oleh karena itu, pastikan untuk menyimaknya dengan cermat.

Baca Juga: Apakah Menangis Membatalkan Wudhu? Simak dan Pelajari Jawaban Soal Pendidikan Agama Islam di Sini!

Berikut pembahasan dari luqathah adalah barang yang didapat atau ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui pemiliknya untuk disimpan dan dimiliki sesudah diumumkan terlebih dahulu. hukum mengambil luqathah akan menjadi wajib apabila?

luqathah adalah barang yang didapat atau ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui pemiliknya untuk disimpan dan dimiliki sesudah diumumkan terlebih dahulu. Hukum mengambil luqathah akan menjadi wajib apabila?

Baca Juga: Hukum Menutup Aurat Dalam Ketentuan Islam Adalah Begini Penjelasannya!

Jawaban:

Halaman:

Editor: Wahyu Pratama

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah