Menjawab Soal Hukum Menutup Aurat Menurut Ketentuan Hukum Islam adalah? Simak Penjelasannya

- 6 Januari 2023, 23:48 WIB
Hukum Menutup Aurat Menurut Ketentuan Hukum Islam adalah?
Hukum Menutup Aurat Menurut Ketentuan Hukum Islam adalah? /Pexels.com / Thirdman/

INFOTEMANGGUNG.COM – Dalam agama Islam, dikenal istilah aurat. Aurat yakni bagian tubuh laki-laki dan perempuan yang wajib ditutup atau tidak ditampakkan. Hukum menutup aurat menurut ketentuan hukum Islam adalah?

Pembahasan ini akan menguraikan tentang hukum menurut aurat berdasarkan ketentuan Islam. Dalam Islam, kewajiban menutup aurat berlaku untuk laki-laki maupun perempuan.

Landasan menutup aurat yakni mengacu kepada Al-Quran dan hadits. Ayat Al-Quran berarti firman Allah SWT, sementara hadits merupakan perkataan ataupun perbuatan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Terdapat beberapa ayat dan hadits yang menjadi dasar menutup aurat dan dijelaskan pula batasannya. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Mengapa Terjadi Perbedaan Pendapat Tentang Sejarah Awal Masuknya Agama Islam ke Nusantara Indonesia?

Hukum Menutup Aurat

Al-Quran menjelaskan hukum menutup aurat bagi perempuan, sebagaimana tercantum di dalam QS. An-Nur ayat 30-31.

“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (jilbab) nya ke dadanya.” (QS. An-Nur: 30-31).

Selain ayat Al-Quran, hukum menutup aurat juga ada di dalam hadits Nabi Muhammad SAW.

Dalam riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata: Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haidh (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini, sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: alhikmah.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x