Dengan kata lain, pajak digunakan untuk melaksanakan kebijakan negara di bidang ekonomi dan sosial.
3. Fungsi Stabilitas
Hal ini berkaitan dengan kepemilikan dana untuk menjaga kestabilan keuangan negara untuk menghindari inflasi. Misalnya dengan mengatur peredaran uang di masyarakat. Contoh lainnya adalah digunakan untuk membayar hutang negara.
4. Fungsi Pemerataan Pendapatan
Artinya pajak yang diterima tersebut digunakan untuk menyesuaikan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian dapat diupayakan pemerataan pendapatan tersebut untuk seluruh masyarakat.
Contohnya dengan memberikan pendidikan gratis, bantuan beras, menyediakan bantuan modal kerja dan pembinaan untuk usaha kecil dan menengah milik masyarakat agar bisa dikembangkan.
Jadi pajak yang diterima pemerintah digunakan untuk membiayai pembangunan dan hasilkan akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk. Termasuk untuk membiayai kegiatan negara dalam berbagai kebutuhannya.***
Disclaimer:
INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.