Tertarik Menjadi Guru Penggerak? Simak Apa Saja Syarat dan Kriterianya

- 22 Januari 2023, 20:55 WIB
Syarat dan Kriteria Menjadi Guru Penggerak, salah satunya memiliki kemampuan dalam kepemimpinan.
Syarat dan Kriteria Menjadi Guru Penggerak, salah satunya memiliki kemampuan dalam kepemimpinan. /Instagram @desa_lipursari/

INFOTEMANGGUNG.COM - Menjadi Guru Penggerak berarti siap mendedikasikan diri untuk menjadi pemimpin-pemimpin pendidik di masa depan. Kehadiran guru penggerak diharapkan mampu menghasilkan generasi bibit unggul Indonesia.

Guru Penggerak merupakan program yang dicanangkan oleh kemendikbud untuk memfasilitasi guru-guru di Indonesia. Salah satu alasan diluncurkannya program ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan bangsa. 

Pada dasarnya Guru Penggerak berperan serta dalam memberikan dorongan kepada tenaga pendidik lainnya supaya mampu menerapkan pembelajaran yang berfokus pada murid. Tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan profil pelajar pancasila.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Naik Dua Kali Lipat, Netizen: Gile Lo Dro

Untuk bisa menjadi guru penggerak harus melalui serangkaian seleksi, dimana calon guru penggerak bersaing dengan calon guru penggerak lainnya di seluruh belahan nusantara. Tahapan yang harus dilewati ada 3 yaitu :

  • Proses seleksi tahap 1 : merupakan proses pemberkasan, seleksi melalui CV (Curriculum Vitae) dan Essai.
  • Proses seleksi tahap 2 : merupakan proses simulasi mengajar dan wawancara.
  • Pendidikan dan pengukuhan guru penggerak : merupakan serangkaian pendidikan dan pelatihan hingga pengukuhan selama 6 bulan bagi calon penggerak yang lolos seleksi tahap 1 dan 2.

Sebelum mendaftar menjadi guru penggerak, setidaknya wajib mengetahui ketentuan dasar menjadi guru penggerak. 

Apa saja syarat dan kriteria menjadi guru penggerak?

Baca Juga: 5 Langkah Penting Pembelajaran Berbasis Proyek dalam Kurikulum Merdeka

Syarat dan kriteria menjadi Guru Penggerak digolongkan menjadi dua macam yaitu syarat umum dan syarat khusus. Berikut adalah syarat dan kriteria umum menjadi guru penggerak, diantaranya :

  1. Guru ASN maupun NON ASN yang mempunyai SK mengajar pada tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB baik dari sekolah negeri atau sekolah swasta.
  2. Kepala sekolah yang belum mempunyai Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) pada tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.
  3. Mempunyai akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan berkualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4.
  4. Mempunyai pengalaman minimal lima tahun mengajar.
  5. Usia tidak lebih dari 50 tahun pada saat melakukan registrasi atau setidaknya mempunyai masa sisa mengajar minimal 10 tahun.

Selain syarat umum diatas, terdapat pula syarat khusus menjadi guru penggerak, yakni :

Baca Juga: Berbicara tentang Model Pembelajaran Berbasis Proyek pada Kurikulum Merdeka, Nadiem Makarim: Kita Ambil 20%

  1. Mampu menerapkan pembelajaran yang berfokus kepada murid
  2. Mempunyai kemampuan untuk fokus terhadap tujuan
  3. Mempunyai kompetensi untuk menggerakkan orang lain dan kelompok
  4. Mempunyai daya juang yang tinggi
  5. Mempunyai kompetensi dalam kepemimpinan dan bertindak secara mandiri
  6. Mempunyai kemampuan untuk belajar hal-hal yang baru, terbuka, dan terus berusaha memperbaiki diri.
  7. Mempunyai kemampuan berkomunikasi secara efektif dan mempunyai pengalaman mengembangkan orang lain.
  8. Mempunyai kedewasaan emosi dan dapat berperilaku sesuai kode etik

Demikianlah syarat dan kriteria jika ingin menjadi Guru Penggerak. Semoga dapat membantu menambah wawasan sebelum mendaftarkan diri menjadi guru penggerak.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah