- Guru ASN maupun NON ASN yang mempunyai SK mengajar pada tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB baik dari sekolah negeri atau sekolah swasta.
- Kepala sekolah yang belum mempunyai Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) pada tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.
- Mempunyai akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan berkualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4.
- Mempunyai pengalaman minimal lima tahun mengajar.
- Usia tidak lebih dari 50 tahun pada saat melakukan registrasi atau setidaknya mempunyai masa sisa mengajar minimal 10 tahun.
Selain syarat umum diatas, terdapat pula syarat khusus menjadi guru penggerak, yakni :
- Mampu menerapkan pembelajaran yang berfokus kepada murid
- Mempunyai kemampuan untuk fokus terhadap tujuan
- Mempunyai kompetensi untuk menggerakkan orang lain dan kelompok
- Mempunyai daya juang yang tinggi
- Mempunyai kompetensi dalam kepemimpinan dan bertindak secara mandiri
- Mempunyai kemampuan untuk belajar hal-hal yang baru, terbuka, dan terus berusaha memperbaiki diri.
- Mempunyai kemampuan berkomunikasi secara efektif dan mempunyai pengalaman mengembangkan orang lain.
- Mempunyai kedewasaan emosi dan dapat berperilaku sesuai kode etik
Demikianlah syarat dan kriteria jika ingin menjadi Guru Penggerak. Semoga dapat membantu menambah wawasan sebelum mendaftarkan diri menjadi guru penggerak.***