Bagaimana Pelaksanaan Hak dan Kewajiban? Inilah Jawaban Lengkap yang Disertai Dengan Penjelasannya!

- 10 Januari 2023, 12:32 WIB
Bagaimana Pelaksanaan Hak dan Kewajiban? Inilah Jawaban Lengkap yang Disertai Dengan Penjelasannya!
Bagaimana Pelaksanaan Hak dan Kewajiban? Inilah Jawaban Lengkap yang Disertai Dengan Penjelasannya! /Pexels/ Vlada Karpovich/pexels.com

INFOTEMANGGUNG.COM - Hak dan kewajiban walau berbeda tidak terpisahkan. Begini jawaban dari pertanyaan bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban yang seimbang. Simak ulasan berikut, lengkap beserta pembahasannya. 

Ada sebuah petanyaan bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban. Pada dasarnya, pelaksanaan hak beserta kewajiban harus dilakukan secara seimbang. 

Hak serta kewajiban selalu hidup berdampingan baik di dalam kalangan masyarakat, hingga pada struktur pemerintahan. Dapat dikatakan, antara hak serta kewajiban memiliki kaitan erat satu sama lain.  

Lantas, antara hak serta kewajiban, manakah yang harus ditunaikan lebih dahulu? Secara pelaksanaannya, kewajiban seharusnya lebih dulu dilakukan daripada hak. Karena, jika kita telah melakukan kewajiban, maka sudah pasti kita akan mendapatkan hak untuk diri kita. 

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 32 nomor 1 dan 2, Uji Kompentensi: Kemukakan Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak tidak boleh dilakukan lebih dahulu daripada kewajiban. Karena kewajiban merupakan suatu keharusan yang dilakukan oleh seseorang. Jika kita tidak melakukan kewajiban, maka tidak bisa mendapatkan hak. 

Mengutip dari modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud, pengertian dari hak itu sendiri ialah segala sesuatu yang harus didapatkan secara penuh tanggung jawab. 

Sedangkan pengertian dari kewajiban menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kewajiban ialah segala sesuatu yang menjadi tugas manusia atau membina kemanusiaan. 

Oleh sebab itu, apabila kita telah melakukan tugas kita, maka sudah pasti kita akan mendapatkan sesuatu dari hasil tugas yang telah kita kerjakan.

Lantas, bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat? 

Mari, kita ambil contoh sederhana seperti ini. Ada seorang guru, ia melakukan kewajiban sesuai dengan profesi yang telah ia ambil. 

Kewajiban dari seorang guru ialah mengajar, memberikan materi kepada para siswa serta melakukan evaluasi dalam hal proses belajar. 

Berdasarkan kewajiban yang telah guru laksanakan, hak yang akan ia peroleh berupa tunjangan profesi serta gaji dari hasil ia mengajar. 

Baca Juga: Ketahuilah Kewajiban Seorang Anak Berbakti Kepada Kedua Orang Tuanya! 3 Cara Ini Dapat Diterapkan!

Selanjutnya, ialah seorang siswa. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa seorang siswa memiliki kewajiban utuk belajar. 

Selain itu, kewajiban siswa lainnya di sekolah ialah mengikuti arahan dari guru, serta melaksanakan pembelajaran yang sesuai dengan apa yang telah diberikan oleh guru. 

Hak yang didapat oleh para siswa setelah mereka menunaikan kewajiban mereka berupa, hasil dari belajar itu sendiri, ilmu yang telah ia dapatkan, nilai serta pemahaman materi. 

Dari sini kita dapat melihat adanya hubungan timbal balik antara hak serta kewajiban. Hal seperti ini juga berlaku bagi kita sebagai seorang warga negara. 

Mengutip dari Undang-Undang tahun 1945, hak serta kewajiban patut dilakukan secara seimbang. Sebagai warga negara, kita patut memenuhi kewajiban kita untuk mendapatkan hak sebagai masyarakat Indonesia. 

Berikut ini kewajiban yang patut dilakukan kita sebagai Warga Negara Indonesia:

  • Wajib mentaati hukum serta pemerintah. Hal ini tertuang dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
  • Wajim turut serta dalam upaya bela negara yang terdapat dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945.
  • Wajib menghormati HAM orang lain yang ada di pasar 28 J ayat 1 UUD 1945. 
  • Wajib turut serta mengikuti usaha dapal mempertahankan keamanan negara yang ada di pasal 30 ayat 1 UUD 1945. 
  • Serta Wajib tunduk kepada pembatasan yang telah di tetapkan oleh Undang-Undang yang terdapat di pasal 28 J ayat 2. 

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 32 nomor 3-5, Uji Kompentensi: Kemukakan Hak dan Kewajiban Warga Negara yan

Kemudian, setelah melaksanakan semua kewajiban tersebut, apa saja hak yang kita dapatkan sebagai warga negara? berikut hak yang wajib kita dapatkan. 

  • Hak atas hidup serta mempertahankan kehidupan yang ada di pasal 28 A UUD ’45. 
  • Hak atas pekerjaan serta memiliki hidup yang layak yang tertuang dalam pasal 27 ayat 2 UUD ’45.
  • Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya serta hak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan serta hak-hak lainnya yang tertuang dalam pasal 28 C ayat 1.
  • Hak atas pengakuan jaminan, kepastian hukum yang adil, perlindungan, serta perlakuan yang sama di depan hukum sesuai dengan pasal 28 D ayat 1. 
  • Hak milik pribadi, serta hak untuk hidup, hak merdeka, serta hak-hak lainnya yang tertuang seluruhnya dalam UUD tahun 1945. 

Itulah jawaban yang tepat untuk menjawab pertanyaan bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban. Semoga, jawaban yang tertera disini dapat membantu.***

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x