JPPI: Rapor Pendidikan Indonesia Hanya Dapatkan Skor 1,6 dari Skala 5

- 5 Januari 2023, 09:41 WIB
JPPI: Rapor Pendidikan Indonesia Hanya Dapatkan Skor 1,6 dari Skala 5
JPPI: Rapor Pendidikan Indonesia Hanya Dapatkan Skor 1,6 dari Skala 5 /pexels.com/Pixabay/

INFOTEMANGGUNG.COM – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada tanggal 4 Januari 2023 dalam siaran Instagram @sahabatjppi memberikan beberapa pernyataan atas kondisi pendidikan di Indonesia.

Pemberian skor ini didasarkan atas lima dimensi penilaian yang masing-masing memiliki indikatornya sendiri, yaitu: governance (tata kelola), availability (ketersediaan), accessibility (bisa diakses), acceptability (penerimaan), dan adaptability (bisa diadaptasi).

Cara pengumpulan data sebagai dasar penilaian dilakukan oleh beberapa ‘Focus Group Discussion’ (diskusi grup fokus) yang berada di beberapa daerah berbeda di Indonesia.

Baca Juga: Realisasi Anggaran Pendidikan 2022 Capai Rp472,6 Triliun, Sri Mulyani: Salah Satu Belanja Terbesar dalam APBN

Standar skor yang dibuat oleh JPPI adalah 1-5. Dari data yang terkumpul, pengolahan dan penilaian dibuat, dan hasilnya ternyata Pendidikan Indonesia selama tahun 2022 hanya mendapatkan skor 1,6.

“Skor 1,6 ini bukan skor halusinasi, kita kumpulkan dari ‘Focus Group Discussion’ di beberapa daerah Jabodetabek hingga Jawa Tengah,” demikian ujar Ubaid Matriaji, Koordinator Nasional JPPI.

  • Governance (Tata Kelola) mendapatkan skor rata-rata 1. Ini ditunjukkan oleh indikator transparansi dan partisipasi yang disebut tidak transparan dalam pengelolaan dana pendidikan, kasus korupsi, dan komite sekolah yang tidak berfungsi.
  • Availability (Ketersediaan) mendapatkan skor rata-rata 2. Hal ini diukur dari ketersediaan sekolah negeri dan belum banyaknya guru yang berkualitas, dengan hasil uji kompetensi guru yang nilainya masih kurang bagus.
  • Accessibility (bisa diakses) mendapatkan skor rata-rata 2. Indikator biaya sekolah masih menjadi halangan akses bagi banyak masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Setiap Warga Negara Berhak Memperoleh Pendidikan Seperti yang Dijelaskan Pada Pasal 28 dan 31 UUD 1945

  • Acceptability (penerimaan) mendapatkan skor rata-rata 1. Hal ini karena hasil pembelajaran dan penerimaan lingkungan tidak setinggi yang diharapkan.
  • Adaptability (bisa diadaptasi) mendapatkan skor 2 untuk indikator akses sekolah ramah difabel dan skor 1 untuk indikator pekerja anak. Di mana anak banyak yang putus sekolah dan menjadi pekerja.

Keadaan yang banyak berubah selama masa pandemi Covid-19 juga berpengaruh pada perkembangan pendidikan di Indonesia.

Khususnya pada sistem pembelajaran jarak jauh yang menyulitkan bagi banyak masyarakat yang kurang mampu. Mereka tidak mampu menyediakan komputer bagi anak-anak mereka.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Instagram @sahabatjppi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x