APBN mempunyai fungsi otoritas yang memiliki arti landasan belanja dan pendapat negara setiap tahunnya. Hal itu terdapat acuan kepada APBN yang sudah disetujui kemudian dapat dipertanggungjawabkan.
6. Fungsi Regulasi
Dalam fungsi regulasi, APBN bertujuan memasok kebutuhan suatu negara demi kesejahteraan rakyat dan kehidupan yang lebih makmur dalam segi ekonomi.
Demikan adalah pembahasan artikel tentang Fungsi APBN, Distribusi, Alokasi, Stabilisasi, Pengawasan sebagai anggaran pembangunan dan pemerataan. Semoga bermanfat dan menambah pengetahuan pembaca.***