Bunyi Pasal 31 Ayat 1
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Bunyi Pasal 31 Ayat 2
“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Bunyi Pasal 31 Ayat 3
"Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang."
Bunyi Pasal 31 Ayat 4
"Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."
Bunyi Pasal 31 Ayat 5
"Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."