Setiap Warga Negara Berhak Memperoleh Pendidikan Seperti yang Dijelaskan Pada Pasal 28 dan 31 UUD 1945

- 4 Januari 2023, 11:05 WIB
Setiap Warga Negara Berhak Memperoleh Pendidikan Seperti yang Dijelaskan Pada Pasal 28 dan 31 UUD 1945
Setiap Warga Negara Berhak Memperoleh Pendidikan Seperti yang Dijelaskan Pada Pasal 28 dan 31 UUD 1945 /pexels.com/Pragyan Bezbaruah/

Baca Juga: Struktur Kurikulum Merdeka SMK, Terbagi Dua yaitu Pembelajaran Intrakurikuler dan P5

Makna dari "setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan" adalah bahwa setiap orang yang merupakan warga negara Indonesia berhak untuk memperoleh pendidikan.

Pendidikan merupakan hak yang tidak dapat dibatalkan atau dibatasi oleh siapapun, sehingga setiap orang yang merupakan warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan.

Negara juga bertanggung jawab untuk memajukan pendidikan nasional, termasuk dengan menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai dan menjamin kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk memperoleh pendidikan.

Baca Juga: Berikut Tahapan Pengerjaan Aksi Nyata Merdeka Mengajar, untuk Guru Kreatif Indonesia

Demikianlah pembahasan mengenai setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan seperti yang dijelaskan pada pasal 28 dan 31 UUD 1945. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x