INFOTEMANGGUNG.COM – Artikel ini akan membahas tentang 12 asas penyelenggaraan pelayanan publik beserta pengertiannya.
Asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik di atur oleh undang – undang pemerintah dan berpedoman pada peraturan kepemerintahan. Masyarakat perlu memahami hak-hak yang harus didapat terhadap pelayanan publik pemerintahan.
Pelayanan publik diatur pada BAB XIII khususnya pada Pasal 344 hingga Pasal 353 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah).
Selain itu, selaras pada Pasal 345 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib membangun manajemen pelayanan publik dengan mengacu pad aasas-asas pelayanan publik.
Berikut 12 asas penyelenggaraan pelayanan publik dan pengertiannya, simak dibawah ini.
- Kepentingan Umum
Asas ini merupakan asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatid dan selektif.
- Kepastian Hukum
Asas berikutnya adalah kepastian hukum, yang merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggraan negara.
- Kesamaan Hak
Asas ini menyampaikan bahwa segala kekuasaan seseorang dalam berbuat sesuatu adalah sama dengan masyarakat lain.