Ketahuilah! Berikut 12 Asas Penyelenggaran Pelayanan Publik dan Pengertiannya

- 1 Januari 2023, 10:53 WIB
12 Asas Pelayanan Publik
12 Asas Pelayanan Publik /pexel.com/PhotoMIX Company/
  1. Keseimbangan hak dan Kewajiban

Asas penyelenggaraan pelayanan publik selanjutnya adalah asas keseimbangan hak dan kewajiban. Asas ini menentukan bahwa hak dan kewajiban harus seimbang dan setara. Penerapannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Simak! Core Value Pertamina, Arti Critical 5 Behaviors (C5B) dan Penjelasannya

  1. Keprofesionalan

Asas keprofesionalan ini menegaskan bahwa dalam melaksanakan pelayanan publik , pemerintah daerah harus mengutamakan keahlian yang berlandasan kode etik dan undang-undang yang berlaku.

  1. Partisipasi

Hak masyarakat untuk terlibat dalam proses perencanaan pelayanan publik.

  1. Persamaan Perlakukan/Tidak Diskriminatif

Memperlakukan masyarakat secara profesional tanpa membanding-bandingkan status pendidikan, agama, suku, ras maupun kelompok.

  1. Keterbukaan

Asas ini merupakan asas yang berarti keterbukaan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

  1. Akuntabilitas

Asas ini menyampaikan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir pelaporan harus dapat dipertanggungjawaban oleh penyelenggara negara kepada masyarakat atau rakyat.

  1. Fasilitas dan Perlakuan Khusus bagi kelompok Rentan

Menyediakan fasilitas yang lengkap dan nyaman untuk masyarakat serta menyediakan fasilitas khusus bagi kelompok rentan.

  1. Ketepatan Waktu

Pelayanan publik harus sesuai dengan jam operasional yang ditetapkan, sesuai dengan UUD yang berlaku.

  1. Kecepatan, Kemudahan dan Keterjangkauan

Artinya, dalam menyelenggarakan pelayanan publik, pemerintah daerah harus melaksanakan pelayanan yang cepat atau efektif. Selain itu, pemerintah daerah juga harus memberikan kemudahan akses maupun layanan apapun. Tak hanya itu, pelayanan publik tersebut juga harus mudah dijangkau dan tidak berbelit.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Katadata.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah