- Keseimbangan hak dan Kewajiban
Asas penyelenggaraan pelayanan publik selanjutnya adalah asas keseimbangan hak dan kewajiban. Asas ini menentukan bahwa hak dan kewajiban harus seimbang dan setara. Penerapannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Simak! Core Value Pertamina, Arti Critical 5 Behaviors (C5B) dan Penjelasannya
- Keprofesionalan
Asas keprofesionalan ini menegaskan bahwa dalam melaksanakan pelayanan publik , pemerintah daerah harus mengutamakan keahlian yang berlandasan kode etik dan undang-undang yang berlaku.
- Partisipasi
Hak masyarakat untuk terlibat dalam proses perencanaan pelayanan publik.
- Persamaan Perlakukan/Tidak Diskriminatif
Memperlakukan masyarakat secara profesional tanpa membanding-bandingkan status pendidikan, agama, suku, ras maupun kelompok.
- Keterbukaan
Asas ini merupakan asas yang berarti keterbukaan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
- Akuntabilitas
Asas ini menyampaikan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir pelaporan harus dapat dipertanggungjawaban oleh penyelenggara negara kepada masyarakat atau rakyat.
- Fasilitas dan Perlakuan Khusus bagi kelompok Rentan
Menyediakan fasilitas yang lengkap dan nyaman untuk masyarakat serta menyediakan fasilitas khusus bagi kelompok rentan.
- Ketepatan Waktu
Pelayanan publik harus sesuai dengan jam operasional yang ditetapkan, sesuai dengan UUD yang berlaku.
- Kecepatan, Kemudahan dan Keterjangkauan
Artinya, dalam menyelenggarakan pelayanan publik, pemerintah daerah harus melaksanakan pelayanan yang cepat atau efektif. Selain itu, pemerintah daerah juga harus memberikan kemudahan akses maupun layanan apapun. Tak hanya itu, pelayanan publik tersebut juga harus mudah dijangkau dan tidak berbelit.