Jenis Kejahatan Pasar Modal Indonesia yang Patut Diketahui dan Diwaspadai oleh Pelaku Pasar

- 30 Desember 2022, 10:49 WIB
Jenis Kejahatan Pasar Modal
Jenis Kejahatan Pasar Modal /Pexels.com / Tima Miroshnichenko/

INFOTEMANGGUNG.COM – Kejahatan bukan hanya terjadi secara fisik, tetapi bisa juga terjadi dalam pasar modal. Inilah uraian jenis kejahatan pasar modal yang perlu diketahui sebagai bentuk waspada.

Pasar modal sendiri didefinisikan sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Kejahatan pasar modal merupakan bentuk pelanggaran atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan melawan hukum supaya memperkaya diri sendiri.

Apabila hendak berkecimpung dalam dunia pasar modal, maka alangkah baiknya mengetahui jenis-jenis kejahatan yang dapat terjadi dalam pasar modal.

Baca Juga: Menurut Kalian, Mengapa Seseorang Berinvestasi di Pasar Modal, Jawaban Soal IPS Kelas 10, Latihan 14

Tujuannya yakni supaya lebih waspada dan lebih berhati-hati ketika akan melakukan transaksi. Simak ulasannya di bawah ini.

1. Manipulasi Pasar

Jenis kejahatan pasar modal yang kerap ditemui adalah manipulasi pasar. Manipulasi pasar diartikan sebagai aktivitas untuk menciptakan gambaran semu perihal keadaan pasar, harga efek di bursa, atau kegiatan perdagangan.

Manipulasi pasar juga bisa berupa memberikan keterangan maupun pernyataan yang tidak benar dengan maksud menyesatkan hingga mengakibatkan harga efek di bursa terpengaruh.

Bentuk manipulasi pasar pun beragam, antara lain: marking the close, wash sale, corner a market, front running, dan supply and demand semu.

  • Marking the close, yaitu aktivitas merekayasa harga saham ketika sedang atau mendekati penutupan perdagangan pada hari itu. Sehingga, harga pembukaan di hari esok dapat sesuai kebutuhan pihak yang merekayasa.
  • Wash sale, merupakan kegiatan transaksi saham di dalam suatu kelompok yang sudah diatur sedemikian rupa, sehingga harga saham terpengaruh. Padahal, kenyataannya tidak terdapat perpindahan kepemilikan saham.
  • Corner a market, yakni tindakan memonopoli saham tertentu yang dilakukan satu pelaku pasar. Hal ini dapat bersifat legal, asalkan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Bila menyalahi aturan, maka dapat dianggap sebagai kejahatan.
  • Front running, adalah tindakan mendahului aktivitas transaksi saham sebelum waktunya, supaya memperoleh keuntungan yang banyak.
  • Supply and demand semu, yakni pembeli dan penjual mengadakan “perjanjian” pembelian di satu waktu yang sama. Hal ini mirip dengan wash sale.

Baca Juga: Bandingkan Kelebihan dan Kekurangan Investasi di Pasar Modal dan Investasi Emas, Jawaban Soal IPS Kelas 10

2. Perdagangan Orang Dalam

Bentuk kejahatan pasar modal berikutnya adalah perdagangan orang dalam atau yang dikenal pula dengan istilah insider trading.

Tindakan ini berupa transaksi yang timbul karena ada akses informasi dari orang dalam, yang mana imbal aktivitas ini menguntungkan pihak tertentu.

Orang dalam yang memberikan informasi bisa saja memiliki pengaruh langsung ataupun tidak langsung. Apapun jenis pengaruhnya, perdagangan orang dalam tergolong sebagai bentuk kejahatan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal.

3. Informasi yang Menyesatkan

Jenis kejahatan pasar modal yang terakhir adalah informasi yang menyesatkan, di mana pelaku memanfaatkan informasi untuk mencapai tujuannya.

Pelaku kejahatan ini dapat diduga berasal dari pihak yang terafiliasi atau orang dalam emiten sehingga mampu mengetahui informasi spesifik.

Baca Juga: Jelaskan Produk Pasar Modal yang Diperjualbelikan di BEI, Jawaban Soal IPS Kelas 10, Latihan 14 Nomor 1 Halama

Kemudian, dibuat informasi yang menyesatkan dan dapat memengaruhi naik turunnya harga saham emiten untuk menghasilkan keuntungan baginya.

Demikian ulasan tentang jenis kejahatan pasar modal yang kerap ditemui dalam pasar modal. Informasi ini diharapkan bisa menjadi bahan referensi supaya lebih waspada saat bertransaksi di pasar modal.***

Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengizinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: syariahsaham.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah