Apa Saja Hak yang Timbul Ketika Suatu Karya Mendapat Perlindungan Hak Cipta? Inilah Jawaban dan Penjelasannya

- 23 Desember 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi hak cipta. Apa Saja Hak yang Timbul Ketika Suatu Karya Mendapat Perlindungan Hak Cipta? Inilah Jawaban yang Disertai Penjabaran Singkatnya!
Ilustrasi hak cipta. Apa Saja Hak yang Timbul Ketika Suatu Karya Mendapat Perlindungan Hak Cipta? Inilah Jawaban yang Disertai Penjabaran Singkatnya! /Pixabay/Elf-Moondance/

Ada beberapa ciptaan yang dapat dilindungi oleh UUHC seperti di bidang ilmu pengetahuan, sastra serta seni yang meliputi:

Buku, program komputer, pamflet, susunan dari perwajahan atau layout karya tulis yang berhasil diterbitkan serta semua hasil dari karya tulis lainnya seperti ciptaan lagu, ceramah, kuliah, pidato, drama, koreografi, pewayangan hingga pantomim. 

Selain itu, ada juga seni rupa yang diambil dalam segala bentuk rupa seperti seni Lukis, seni ukir, gambar, kaligrafi hingga seni terapan. 

Adapun seni terapan yang berhasil dilindungi hak ciptanya seperti:

Arsitektur, peta, fotografi, seni batik, sinematografi, hingga terjemahan, tafsiran, saduran, serta hasil karya pengalih wujudan. 

Kemudian, apa saja hak yang timbul ketika suatu karya mendapat perlindungan hak cipta?

Baca Juga: Mengapa Pancasila Dianggap Ideologi yang Paling Tepat Untuk Bangsa Indonesia, ini Pemaparan Singkatnya

Ada tiga hak yang timbul saat kita mendaftarkan hasil karya kita. meliputi:

1. Hak Moral

Hak ini merupakan hak yang melekat dalam diri sang pencipta atau si pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan semua alasan apapun, meskipun hak cipta tersebut telah dialihkan. 

2. Hak Ekonomi 

Kemudian hak ekonomi ialah hak yang didapat dari sang pencipta untuk mendapatkan manfaat dalam bidang ekonomi atas ciptaan ataupun produk dari hal yang terkait. 

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: hakpaten.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah