INFOTEMANGGUNG.COM - Dapatkah Saudara menjelaskan peran Presiden, DPR dan MK secara umum dan menganalisis peran dari masing-masing lembaga tersebut di dalam kasus UU Cipta Kerja?
Pada arti luas, SANKRI dikenal sebagai Sistem Penyelenggaraan Negara (SPN). Ini adalah suatu sistem yang menyelenggarakan kehidupan berbangsa serta bernegara dalam segala aspeknya.
SANKRI memanfaatkan atau mendayagunakan kemampuan aparatur negara dan seluruh rakyat.
Di tahun 2020 ada beberapa produk legislasi yang disorot masyarakat, yaitu UU. No. 11 Tahun 2022 yang dikenal dengan UU Cipta Kerja.
Sejak dibahas sampai disahkan 5 Oktober 2020 UU menuai polemik dan kecaman dari masyarakat terutama buruh, aktivis lingkungan hidup serta HAM.
UU Cipta Kerja “digugat” ke Mahkamah Konstitusi atau MK dan diputus dikabulkan sebagian
MK melalui putusannya memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun ke depan.
Baca Juga: Apa Saja Jenis Risiko Keuangan itu? Simak Jawaban Beserta Penjelasannya