Pertanyaan:
Dapatkah Saudara menjelaskan peran Presiden, DPR dan MK secara umum dan menganalisis peran dari masing-masing lembaga tersebut di dalam kasus ini?
Jawab:
1. Peran Presiden dalam UU Cipta Kerja:
- Presiden setelah membahas UU Cipta Kerja bersama para menterinya dalam hal ini Kementerian Hukum, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementrian Keuangan juga Menkp mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
- Selain itu juga, menteri sebagai pembantu presiden membahas setiap rancangan undang-undang bersama DPR dan juga presiden untuk mendapat persetujuan bersama
- Presiden juga punya peran dalam mengesahkan rancangan UU Cipta Kerja yang sudah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
Analisis:
Presiden di sini menunjukkan keberpihakan pada investor. Kebijakan presiden memang menarik investasi sebanyak-banyaknya, di sini lain ini membuat buruh kehilangan hak-hak walau dikompensasi pemerintah.
Di sisi lain dengan peniadaan AMDAL, presiden tidak memperlihatkan komitmen cukup kuat terhadap lingkungan.
2. Peran DPR dalam UU Cipta Kerja:
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR mempunyai tugas dan wewenang: Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
DPR lah yang menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Analisis:
DPR juga cenderung terlihat mendukung presiden (pemerintah) dan kurang berpihak pada buruh dan lingkungan hidup.
3. Peran MK dalam UU Cipta Kerja:
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, tugas dan kewenangan MK antara lain menguji UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945.
Analisis: