Dapatkah Saudara Menjelaskan Peran Presiden, DPR dan MK Secara Umum dan Menganalisis Peran dari Masing-masing

- 23 Desember 2022, 13:23 WIB
Dapatkah Saudara Menjelaskan Peran Presiden, DPR dan MK Secara Umum dan Menganalisis Peran dari Masing-masing Lembaga Tersebut di Dalam Kasus ini?
Dapatkah Saudara Menjelaskan Peran Presiden, DPR dan MK Secara Umum dan Menganalisis Peran dari Masing-masing Lembaga Tersebut di Dalam Kasus ini? /Antara/Muhammad Adimaja/

Pertanyaan:

Dapatkah Saudara menjelaskan peran Presiden, DPR dan MK secara umum dan menganalisis peran dari masing-masing lembaga tersebut di dalam kasus ini?

Jawab:

1. Peran Presiden dalam UU Cipta Kerja:

  • Presiden setelah membahas UU Cipta Kerja bersama para menterinya dalam hal ini Kementerian Hukum, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementrian Keuangan juga Menkp mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
  • Selain itu juga, menteri sebagai pembantu presiden membahas setiap rancangan undang-undang bersama DPR dan juga presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  • Presiden juga punya peran dalam mengesahkan rancangan UU Cipta Kerja yang sudah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

Analisis:

Presiden di sini menunjukkan keberpihakan pada investor. Kebijakan presiden memang menarik investasi sebanyak-banyaknya, di sini lain ini membuat buruh kehilangan hak-hak walau dikompensasi pemerintah.

Di sisi lain dengan peniadaan AMDAL, presiden tidak memperlihatkan komitmen cukup kuat terhadap lingkungan.

2. Peran DPR dalam UU Cipta Kerja:

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR mempunyai tugas dan wewenang: Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

DPR lah yang menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Analisis:

DPR juga cenderung terlihat mendukung presiden (pemerintah) dan kurang berpihak pada buruh dan lingkungan hidup.

3. Peran MK dalam UU Cipta Kerja:

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, tugas dan kewenangan MK antara lain menguji UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945.

Analisis:

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah