Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak dan Jumlah Pajak Penghasilan

- 22 Desember 2022, 13:49 WIB
Berikut Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak dan Jumlah Pajak Penghasilan
Berikut Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak dan Jumlah Pajak Penghasilan /pexels.com/Leeloo Thefirst/

Menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Setelah mendapatkan nilai penghasilan bersih (neto) dalam satu tahun, maka langkah selanjutnya adalah mengetahui nilai PTKP. Kemudian kedua nilai ini, yaitu neto dan PTKP akan menjadi rumus untuk menghitung nilai PKP, yang akan disampaikan di poin berikutnya.

Besaran PTKP setiap orang berbeda-beda, tergantung dari apakah masih single atau sudah berkeluarga dan memiliki tanggungan. Dirjen Pajak menetapkan tingkat besaran PTKP sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi, sebesar Rp54 juta;
  • Tambahan Wajib Pajak yang telah kawin, sebesar Rp4,5 juta;
  • Tambahan untuk anggota keluarga sedarah (maksimal 3 orang), sebesar Rp4,5 juta.

Baca Juga: Gelaran Peragaan Busana Pengantin Tradisional di Temanggung, Anak Muda Jangan Lupakan Warisan Budaya

Menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)
Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP), cukup dengan cara mengurangi jumlah penghasilan bersih (neto) dengan jumlah PTKP.

Menghitung PPh (Pajak Penghasilan)
Setelah mengetahui hasil nilai dari ketiga hitungan di atas, yaitu nilai neto, PTKP, dan PKP, maka langkah terakhir adalah menghitung Pajak Penghasilan (PPh) kamu berapa. Caranya berdasarkan pada persentase yang telah diatur oleh Dirjen Pajak, yaitu sebagai berikut:

  • PKP dibawah Rp50 juta dikenakan PPh sebesar 5%.
  • PKP antara Rp50 juta - Rp250 juta dikenakan PPh sebesar 15%.
  • PKP antara Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan PPh sebesar 25%.
  • PKP diatas Rp500 juta dikenakan PPh sebesar 50%.

Dari ketentuan persentase di atas, maka cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) yaitu cukup mengalikan PKP dengan persentase yang sesuai. Misalnya, PKP kamu adalah Rp80 juta dalam setahun, maka dikalikan dengan 15%, maka akan mendapatkan hasil nilai PPh kamu.

Baca Juga: 4 Prosedur untuk Menyelesaikan Sengketa Pajak dalam Proses Persidangan Kasus di Pengadilan Pajak

Demikianlah pembahasan tentang cara menghitung Penghasilan Kena Pajak dan jumlah Pajak Penghasilan, yaitu ketahui terlebih dahulu berapa nilai penghasilan bersih (neto). Semoga membantu.***

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: ocbcnisp.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah