4 Prosedur untuk Menyelesaikan Sengketa Pajak dalam Proses Persidangan Kasus di Pengadilan Pajak

- 22 Desember 2022, 11:43 WIB
4 Prosedur untuk Menyelesaikan Sengketa Pajak dalam Proses Persidangan Kasus di Pengadilan Pajak
4 Prosedur untuk Menyelesaikan Sengketa Pajak dalam Proses Persidangan Kasus di Pengadilan Pajak /pexels.com/Mikhail Nilov/

Pengajuan gugatan dilakukan dalam waktu 14 hari sejak pelaksanaan tagihan, serta dibuat secara tertulis dan dengan alasan yang jelas.

3. Permohonan Banding

Permohonan banding kepada Pengadilan Pajak bisa dilakukan jika wajib pajak tetap tidak setuju dengan materi nilai pajak dalam Surat Keputusan Keberatan. Permohonan ini bisa diajukan paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima.

4. Permohonan Peninjauan Kembali

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali, tetapi hanya bisa dilakukan satu kali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Dan juga, permohonan ini tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca Juga: Pasangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 Paling Tinggi, Berdasarkan Hasil Survei

Demikianlah pembahasan mengenai 4 Prosedur yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan sengketa pajak dalam Proses Persidangan Kasus di Pengadilan Pajak. Semoga membantu.***

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: advosquare.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah