Pengajuan gugatan dilakukan dalam waktu 14 hari sejak pelaksanaan tagihan, serta dibuat secara tertulis dan dengan alasan yang jelas.
3. Permohonan Banding
Permohonan banding kepada Pengadilan Pajak bisa dilakukan jika wajib pajak tetap tidak setuju dengan materi nilai pajak dalam Surat Keputusan Keberatan. Permohonan ini bisa diajukan paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima.
4. Permohonan Peninjauan Kembali
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali, tetapi hanya bisa dilakukan satu kali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Dan juga, permohonan ini tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Baca Juga: Pasangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 Paling Tinggi, Berdasarkan Hasil Survei
Demikianlah pembahasan mengenai 4 Prosedur yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan sengketa pajak dalam Proses Persidangan Kasus di Pengadilan Pajak. Semoga membantu.***