Jawaban Soal Mata Kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi Bagian I, Ayo Dipelajari

- 21 Desember 2022, 19:43 WIB
Jawaban Soal Mata Kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi Bagian I, Ayo Dipelajari
Jawaban Soal Mata Kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi Bagian I, Ayo Dipelajari /PIXABAY/StockSnap

Untuk memakainya menjadi jaminan perusahaan sebaiknya mengetahi tentang hukum jaminan dan membikin perjanjian yang benar untuk menghindari perselisihan di kemudian hari dengan pihak yang memberi hutang.

Tanpa pengetahuan hukum yang memadai perusahaan bisa saja ditipu oleh pihak pemberi hutang dan bisa saja kehilangan hak atas tanah yang dimiliki.

4. Jelaskan tentang perbedaan antara “perjanjian” dan “perikatan”

Jawab: Perbedaan antara “perjanjian” dan “perikatan”

  • Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Berarti perjanjian melibatkan dua orang atau lebih.
  • Menurut Subekti (1985) Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak. Berarti perikatan dilakukan oleh 2 subyek yaitu yang berhak atas sesuatu (kreditor) dan yang wajib melaksanakan sesuatu (debitor).
  • Perikatan berasal dari perjanjian. Jadi perbedaan antara perjanjian dan perikatan adalah pada tahapan dan implikasinya.

5. Jelaskan mengenai syarat sah-nya perjanjian ! dan jelaskan konsekuensinya apabila sebuah perjanjian tidak memenuhi syarat subyektif maupun obyektif. (Penjelasan harus disertai contoh)

Jawab: Syarat sah-nya perjanjian menurut pasal 1320 KUH Perdata Perjanjian dianggap sah bila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

a). Syarat Subyektif meliputi:

  • Kecakapan: semua pihak dari perjanjian harus telah dianggap dewasa menurut hukum dan setiap pihak dalam perjanjian bukanlah mereka yang berada dalam pengampuan.
  • Kesepakatan dari mereka yang mengikat diri dalam perjanjian. Harus ada kata “sepakat”

b). Syarat obyektif meliputi:

  • Suatu hal (obyek) tertentu: isi perjanjian harus jelas
  • Suatu sebab yang halal: tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.

Konsekuensinya apabila sebuah perjanjian tidak memenuhi syarat subyektif maupun obyektif: maka hukum perjanjian yang dibuat batal demi hukum.

Contoh: 1). Rita seorang anak berusia 13 tahun dipaksa oleh pamannya untuk mengadakan perjanjian untuk menukar sepeda barunya dengan boneka Barbie. Sepeda baru akan diberikan oleh paman kepada anaknya. Ketika Ibu Rita mengetahui terntang perjanjian ini, dia keberatan dengan perjanjian itu. Dia mendatangi paman Rita untuk membatalkan perjanjian dan mengembalikan sepeda. Karena Rita masih berada di bawah umur secara hukum, maka perjanjian batal demi hukum.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Binus.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah