Jawaban Soal Mata Kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi Bagian I, Ayo Dipelajari

- 21 Desember 2022, 19:43 WIB
Jawaban Soal Mata Kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi Bagian I, Ayo Dipelajari
Jawaban Soal Mata Kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi Bagian I, Ayo Dipelajari /PIXABAY/StockSnap
  • segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum.
  • Wujud dari obyek hukum adalah benda.

Baca Juga: Soal UAS UT Bahasa Inggris Semester 1, Lengkap dengan Terjemahan dan Jawaban

2. Subyek Hukum terdiri atas dua kategori yaitu : orang dan badan hukum. Sebutkan dan berikan penjelasan yang memadai tentang bentuk badan hukum-badan hukum lain selain perseroan terbatas (PT) beserta sumber peraturan/undang-undangnya.

Jawab: Bentuk badan hukum-badan hukum beserta sumber peraturan/undang-undangnya:

  • Persekutuan firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma. Sumber peraturan: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 16.
  • CV (Persekutuan Komanditer). CV terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif (komanditer). Persekutuan komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu atau beberapa orang pesero yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sumber peraturan: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 19.
  • Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) – termasuk Badan Hukum Publik, adalah komisi pemberantasan tindak pidana korupsi yang diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara professional, intensif dan berkesinambungan. Sumber peraturan: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

3. Jelaskan secara komprehensif “Mengapa Hukum Benda penting untuk dipelajari dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian” ? Berikan contoh yang relevan

Jawab:  Hukum Benda penting untuk dipelajari dalam kaitannya dengan kegiatan perekonomian karena pemahaman mengenai konstruksi hukum terhadap benda sangat berkaitan dengan pengelolaan asset-aset berharga baik milik perorangan maupun perusahaan.

Seperti yang kita tahu bahwa semua diantara kita maupun perusahaan sebagai pelaku kegiatan perekonomian pasti memiliki benda sebagai aset . Dan setiap benda yang dimiliki mempunyai konstruksi hukum yang berbeda.

Tanpa mengetahui konstruksi hukum suatu benda, perusahaan mungkin akan gagal memperoleh, memiliki dan memanfaatkan benda tersebut

Contoh: Sebuah perusahaan memiliki benda-benda antara lain: tanah dan bangunan pabrik, mesin-mesin, kontrak kerja dengan karyawan, kontrak penjualan, letter of credit dari pembeli,mobil pengangkutan, hak cipta, hak paten, dsb.

Baca Juga: Soal UAS UT Pancasila (Esai) Semester I Lengkap dengan Jawabannya

Untuk tanah yang dimiliki perusahaan atau pemiliknya harus memiliki sertifikat hak milik dan terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tanah tersebut dapat dipakai sebagai jaminan utang bila perusahaan menghadapi kesulitan keuangan.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Binus.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah