Apakah Tata Ruang Dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Merupakan Bagian Dari Hukum Agrarian?

- 20 Desember 2022, 18:53 WIB
Apakah Tata Ruang Dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Merupakan Bagian Dari Hukum Agrarian?
Apakah Tata Ruang Dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Merupakan Bagian Dari Hukum Agrarian? /
  • Hukum adat yang sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UUPA, yaitu yang:
    Tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Negara;
    berdasarkan atas persatuan bangsa;
    berdasarkan atas sosialisme Indonesia;
    berdasarkan peraturan-peraturan yang tercantum dalam UUPA dan peraturan perundangan lainnya;
    mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
  • Hukum kebiasaan yang timbul sesudah berlakunya UUPA, yaitu yurisprudensi dan praktik administrasi.

Apakah Tata Ruang Dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Merupakan Bagian Dari Hukum Agrarian?

Untuk pertanyaan diatas, Anda bisa menjawab ya. Tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam termasuk dalam ruang lingkup hukum agrarian.

Jawaban tersebut sudah sesuai dengan sumber hukum agraria yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Dalam UUPA sudah dijelaskan bahwa ruang lingkup agraria mencakup bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, menjadi babak baru terbentuknya lembaga penataan ruang dalam wadah Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang masih berdampingan dengan organisasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penggabungan dua aspek tersebut diharapkan bisa saling bersinergi untuk menyelesaikan berbagai masalah tentang perencanaan, pemilikan, pengusahaan, dan pemanfaatan atas seluruh tanah secara utuh hingga detil tata ruang.

Baca Juga: Penjelasan Soal Pancasila Dipandang Memiliki Kedudukan Hukum yang Tetap Karena

Penutup

Secara singkat hukum agraria mengatur beberapa wilayah kerja termasuk tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam di suatu wilayah.

Demikian pembahasan singkat tentang hukum agraria untuk menjawab pertanyaan apakah tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam merupakan bagian dari hukum agrarian. Semoga membantu!***

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: jurnalhukum.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x