Begini Cara Beli dan Pasang Meterai Elektronik untuk PPPK, Simpel Banget

- 10 November 2022, 19:15 WIB
Meterai Elektronik untuk PPPK
Meterai Elektronik untuk PPPK /cpns.dephub.go.id/

Distributor resmi yang telah ditunjuk pemerintah untuk penyediaan meterai elektronik di antaranya PT Peruri Digital Security, PT Mitra Pajakku, PT Finnet Indonesia, PT Mitracomm Ekasarana, dan Koperasi Swadharma.

Para peserta seleksi PPPK 2022 dapat mengunjungi laman resmi dari kelima distributor tersebut, lalu mengklik tombol beli meterai.

Baca Juga: Link Download WhatsApp GB Gratis Versi Terbaru November 2022, Miliki Dua Akun di Satu HP!

Selanjutnya, masukkan email yang telah didaftarkan dan password atau kata kunci di tempat yang disediakan. Masukkan pula kode captcha yang tertera lalu klik lo in.

Apabila peserta belum memilik akun, silakan klik daftar dahulu. Saat pendaftaran, silakan pilih jenis user sebagai personal dan unggah KTP. Akhirnya proses pendaftaran pun berhasil setelah mendapatkan verifikasi.

Sementara itu, untuk bisa memasang atau membubuhkan meterai elektronik, calon peserta seleksi PPPK 2022 akan diminta untuk buka laman e-meterai.co.id, lalu pilih Beli E-Meterai dan pilih login.

Selanjutnya akan muncul dua pilihan, yaitu pembelian dan pembubuhan. Jika sudah memiliki meterai elektronik, bisa dilanjutkan dengan pembubuhan meterai.

Langkah berikutnya adalah memasukkan informasi dokumen, unggah dokumen dalam bentuk atau format pdf, tempatkan meterai sesuai ketentuan, lalu klik Bubuhkan Meterai dan tekan Yes.

Baca Juga: Sebanyak Apapun Dosamu Jangan Tinggalkan Ibadah Ini, Syekh Ali Jaber: Agar Masih Ada Harapan Ampun

Terakhir, adalah memasukkan PIN sesuai dengan yang telah didaftarkan dan proses pembubuhan pun selesai. Peserta bisa langsung mengunduh dokumen yang telah ditempeli meterai elektronik tersebut.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x