Ketahui Syarat PPPK Nakes 2022 Berikut ini Sebelum Mendaftar

- 5 November 2022, 21:39 WIB
Ketahui Syarat PPPK Nakes 2022 Berikut ini Sebelum Mendaftar
Ketahui Syarat PPPK Nakes 2022 Berikut ini Sebelum Mendaftar /pexels.com/Thirdman/

INFOTEMANGGUNG.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disingkat PPPK ada 3 jenis, salah satunya PPPK tenaga kesehatan (nakes). Terdapat syarat PPPK nakes 2022 yang perlu diketahui.

Dalam syarat PPPK nakes sendiri terbagi menjadi dua, yaitu terdapat syarat yang umum juga syarat yang khusus. Tentu seluruh persyaratan ini wajib diperhatikan karena dapat mempengaruhi lulus tidaknya penyeleksian dokumen.

Pengumuman pendaftaran PPPK nakes ini akan segera dibuka, maka, diwajibkan para calon pelamar untuk mengetahui syarat-syaratnya terlebih dahulu.

Dengan begitu, calon pelamar masih memiliki waktu untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga: 8 Contoh Soal PPPK Kompetensi Manajerial-Bagian 1, Oke Banget Buat Latihan

Baik syarat umum dan syarat khusus sebaiknya terpenuhi sebelum melakukan pendaftaran, sehingga peluang calon pelamar untuk lulus bisa sedikit lebih besar. Jangan lupa perhatikan juga alur pendaftarannya agar tidak salah.

1. Syarat Umum

Syarat wajib untuk melakukan pendaftaran PKKK nakes ini yaitu harus warga negara Indonesia alias WNI. Selain itu terdapat syarat-syarat umum yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  • Umurnya paling rendah adalah 20 tahun, sedangkan paling tinggi adalah 1 tahun sebelum batasan umur tertentu pada jabatan-jabatan yang ingin dilamar yang diatur oleh undang-undang.
  • Calon pelamar bukanlah seseorang yang pernah dipidana dengan masa pidana di penjara selama 2 tahun atau bahkan lebih.
  • Tidak diberhentikan terhormat karena permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI .
  • Jika sebelumnya adalah pegawai swasta, maka tidak pernah diberhentikan tidak hormat saat bekerja.
  • Bukan merupakan member atau pengurus dari suatu partai politik atau yang terlibat dengan politik praktis.
  • Sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah disyaratkan sesuai jabatan yang dipilih.
  • Mempunyai kompetensi yang bersertifikat atas keahlian tertentu yang masih berlaku.
  • Sehat lahir (jasmani) dan batin (rohani) sesuai persyaratan jabatan.

2. Syarat Khusus

Selain syarat umum, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar yang disesuaikan dengan bidang tenaga kesehatan. Ini dia syarat-syaratnya:

  • Calon pelamar yang bisa mendaftar PPPK nakes adalah mantan tenaga honorer dari kategori II.
  • Nakes bukanlah Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022.
  • Memiliki STR yang disesuaikan dengan jabatan yang diinginkan (bukan STR Internship) dan masih berlaku ketika melakukan lamaran serta dilihat dari tanggal masa berlaku yang tertera pada STR.
  • Syarat di atas tidak berlaku untuk jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil, dan entomolog kesehatan ahli pertama.
  • Dengan syarat STR, pengalaman setidaknya 2 tahun buat jenjang terampil dan pertama, 3 tahun buat jenjang muda, dan 5 tahun buat jenjang madya.
  • Tanpa syarat STR, setidaknya sudah pengalaman 3 tahun buat jenjang terampil dan pertama serta 5 tahun buat jenjang muda dan madya.
  • Khusus penyandang disabilitas, harus memiliki ijazah yang kualifikasinya sesuai dengan persyaratan jabatan dan wajib menyatakan penyandang disabilitas.
  • Dalam menyatakan penyandang disabilitas, diperlukan bukti berupa surat keterangan yang dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas berisi pernyataan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta video singkat aktivitas sehari-sehari.

Baca Juga: 8 Contoh Soal PPPK Kompetensi Sosiokultural-Bagian 1, Cocok Untuk Latihan

Demikianlah syarat PPPK nakes 2022 yang wajib diperhatikan agar calon pelamar bisa mendapatkan peluang lulus PPPK ini.

Halaman:

Editor: Titin Nuryani

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x