Tim penilai ialah Kepala Sekolah, pengawas sekolah, guru senior, Dinas Pendidikan, dan BKPSDM .
3. Pelamar Umum
Kategori selanjutnya ialah kategori pelamar umum. Untuk kategori ini, pendaftaran akan dibuka jika masih ada kuota setelah pelamar Prioritas 1 - 3 terisi.
Pelamar uum ialah lulusanPPGyang terdaftar di kemendikbud dan guru non ASN.
Seleksi bagi kategori umum dilakukan dengan menggunakan sistem komputer.
Baca Juga: Contoh Essay Deskripsi Diri Untuk Guru SD, Syarat Mendaftar SSCASN - PPPK Guru
Demikian penjelasan tentang Prioritas 1, Prioritas 2, Prioritas 3 dan Pendaftar Umum PPPK. Mudah-mudahan sekarang calon PPPK sudah mengerti tetang masing-masing prioritas.***