Penting Dipahami, Ini yang Dimaksud dengan Prioritas 1, Prioritas 2, Prioritas 3 dan Pendaftar Umum PPPK

- 5 November 2022, 15:56 WIB
Ini yang Dimaksud dengan Prioritas 1, Prioritas 2, Prioritas 3 dan Pendaftar Umum PPPK
Ini yang Dimaksud dengan Prioritas 1, Prioritas 2, Prioritas 3 dan Pendaftar Umum PPPK /Pixabay/geralt/

Tim penilai ialah Kepala Sekolah, pengawas sekolah, guru senior, Dinas Pendidikan, dan BKPSDM .

3. Pelamar Umum

Kategori selanjutnya ialah kategori pelamar umum. Untuk kategori ini, pendaftaran akan dibuka jika masih ada kuota setelah pelamar  Prioritas 1 - 3 terisi.

Pelamar uum ialah lulusanPPGyang terdaftar di kemendikbud dan guru non ASN.

Seleksi bagi kategori umum dilakukan dengan menggunakan sistem komputer.

Baca Juga: Contoh Essay Deskripsi Diri Untuk Guru SD, Syarat Mendaftar SSCASN - PPPK Guru

Demikian penjelasan tentang Prioritas 1, Prioritas 2, Prioritas 3 dan Pendaftar Umum PPPK. Mudah-mudahan sekarang calon PPPK sudah mengerti tetang masing-masing prioritas.***

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x