Penting Dipahami, Ini yang Dimaksud dengan Prioritas 1, Prioritas 2, Prioritas 3 dan Pendaftar Umum PPPK

- 5 November 2022, 15:56 WIB
Ini yang Dimaksud dengan Prioritas 1, Prioritas 2, Prioritas 3 dan Pendaftar Umum PPPK
Ini yang Dimaksud dengan Prioritas 1, Prioritas 2, Prioritas 3 dan Pendaftar Umum PPPK /Pixabay/geralt/

INFOTEMANGGUNG.COM - Karena masih banyak pendaftar PPPK Guru yang belum tahu maksud Prioritas 1, Prioritas 2, Prioritas 3 dan Pendaftar Umum PPPK, coba cari tahu maksud masing-masing prioritas di bawah ini.

Masih banyak peserta PPPK Guru 2022 yang salah memahami alur pendaftaran PPPK 2022.

Di perekrutan PPPK tahun ini, kementrian pendidikan membuat kategori yang jadi prioritas dalam perekrutan guru.

Baca Juga: 5 Pertanyaan yang Paling Sering Muncul Tentang PPPK 2022 dan Jawabannya. Terutama Mengenai Prioritas

Ini maksud Prioritas 1, Prioritas 2, Prioritas 3 dan Pendaftar Umum PPPK:

1. Prioritas 1

Predikat Prioritas 1 menjadi guru yang nilainya melampai passing grade di ujian seleksi PPPK Guru tahun 2021. Nilai tertinggi diambil Panitia Seleksi Nasional.

Dan ternyata kategori Prioritas 1 ini dibagi lagi jadi beberapa kriteria.

Yang paling diprioritaskan ialah THK II, guru honorer (sekolah) negeri, guru lulusan PPG, dan guru honorer swasta.

Mereka yang termasuk di kategori Prioritas 1 ini tidak perlu lagi mengikuti ujian seleksi yang akan diselenggarakan bulan Januari.

Otomatis mereka diterima sebagai PPPK pada tahun ini hanya tinggal menunggu penempatan.

Jadi, yang perlu dilakuaka oleh mereka yang ada di kategori Prioritas 1 ini, langkah yang perlu dilakukan ketika proses pendaftaran dimulai ialah login memakai akun yang pernah digunakannya di tahun 2021.

Selanjutnya dia bisa memilih penempatan asalkan sesuai dengan kuota yang tersedia.

Langkah selanjutya ialah melakukan pemberkasan. Tahap terakhir ialah penugasan guru itu di sekolah dimana dia ditempatkan.

2. Prioritas 2 dan 3

Kategori berikut ialah Prioritas 2 dan 3. Dua kategori ini mempunyai alur mekanisme pendaftaran yang serupa.

Yang masuk kategori ini ialah pelamar THK II serta guru honorer di Sekolah Negeri paling sedikit 3 tahun bekerja dan terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Soal dan Jawaban Kompetensi Teknis PPPK Guru Ekonomi (Bagian I), Mudah Dipelajari

Prioritas 2 dan3 ini belum lulus passing grade, otomatis akan mengisikuota kosong sesuai bidang keilmuannya dengan pemeriksaan latar belakang.

Alurnya ialah sebagai berikut:

  • Melakukan login sscasn (bagi yang telah punya akun)
  • Membuat akun sscasn bagi yang belum memiliki akun
  • Memilih formasi.
  • Seleksi administrasi oleh Pemda.
  • Sanggah administrasi.
  • Pengumuman seleksi administrasi.
  • Seleksi kompetensi.
  • Sanggah kompetensi.
  • Pengumuman seleksi kompetensi.
  • Guru dengan nilai paling tinggi lulus di sekolah induk selama ada kebutuhan.

Untuk kategori prioritas 2 dan 3 ini, seleksi dilakukan tanpa memakai bantuan komputer.

Tim penilai ialah Kepala Sekolah, pengawas sekolah, guru senior, Dinas Pendidikan, dan BKPSDM .

3. Pelamar Umum

Kategori selanjutnya ialah kategori pelamar umum. Untuk kategori ini, pendaftaran akan dibuka jika masih ada kuota setelah pelamar  Prioritas 1 - 3 terisi.

Pelamar uum ialah lulusanPPGyang terdaftar di kemendikbud dan guru non ASN.

Seleksi bagi kategori umum dilakukan dengan menggunakan sistem komputer.

Baca Juga: Contoh Essay Deskripsi Diri Untuk Guru SD, Syarat Mendaftar SSCASN - PPPK Guru

Demikian penjelasan tentang Prioritas 1, Prioritas 2, Prioritas 3 dan Pendaftar Umum PPPK. Mudah-mudahan sekarang calon PPPK sudah mengerti tetang masing-masing prioritas.***

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x