Hal penting yang perlu diingat, bahwa yang bisa melihat data satuan pendidikan antar wilayah hanyalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi saja.
Hal ini untuk mencegah adanya pemeringkatan dan itu pun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi hanya dapat melihat label dari pencapaian dari rapor tersebut.
Baca Juga: Jawaban Dan Inti Dari Perencanaan Berbasis Data Adalah? Inilah Jawaban Lengkap Dari Soal PBD
Apa yang Perlu Diketahui oleh Satuan atau Dinas Pendidikan Terkait dengan Perencanaan Berbasis Data dapat dijelaskan dengan pernyataan selanjutnya.
Satuan pendidikan dan dinas pendidikan daerah bisa melakukan perpindahan yang sesuai dengan struktur dari Merdeka Belajar yang berlandaskan pada Perencanaan Berbasis Data.
Hal ini dapat dilanjutkan dengan perencanaan terhadap data indeks dari rapor satuan pendidikan.
Dalam rinciannya berdasarkan Perencanaan berbasis data terdapat 4 modul yang dapat digunakan, yaitu:
- Transformasi satuan pendidikan dan pendidikan daerah dalam kerangka Merdeka Belajar
- Rapor Pendidikan sebagai sumber utama dalam Perencanaan Berbasis Data
- Mekanisme perencanaan di satuan pendidikan
- Mekanisme perencanaan di dinas pendidikan daerah
Untuk Satuan Pendidikan hanya dapat melihat nilai secara keseluruhan dan tidak termasuk pada daftar dari sekolah di satuan pendidikan serupa.
Baca Juga: Sscasn.bkn.go.id 2022 PPPK Tahap 3, Guru Honorer Wajib Siapkan Ini Agar Tidak Gagal
Perbandingan pada daftar tersebut dimaksudkan agar setiap pengguna dapat melihat dan memahami kinerja dari satuan pendidikannya yang lebih adil.