Apa yang Perlu Diketahui oleh Satuan atau Dinas Pendidikan Terkait dengan Perencanaan Berbasis Data?

- 2 November 2022, 15:53 WIB
Apa yang Perlu Diketahui oleh Satuan atau Dinas Pendidikan Terkait dengan Perencanaan Berbasis Data
Apa yang Perlu Diketahui oleh Satuan atau Dinas Pendidikan Terkait dengan Perencanaan Berbasis Data /youtube.com/BSKAPkemendikbudristek/

INFOTEMANGGUNG.COM – Satuan Pendidikan dalam Kurikulum Merdeka adalah wadah atau tempat di mana proses kegiatan mengajar merdeka oleh pendidik kepada siswa.

Satuan pendidikan layanan dalam bidang pendidikan dengan jalur yang digerakan secara formal maupun bukan formal dengan berbagai tingkatan di satuan pendidikan.

Hal yang dimaksudkan dengan tingkatan tersebut adalah Satuan dari sistem pendidikan dimulai dari SD dan sederajat, SMP/SMA dan sederajat, serta perguruan tinggi dan sederajat.

Pengertian dari Jenjang Pendidikan adalah suatu langkah-langkah yang ditetapkan dalam dunia pendidikan berdasarkan pada tingkatan, tujuan dan kemampuan dari satuan pendidikan yang ingin diraih.

Menurut Perencanaan Berbasis data atau PDB, ada beberapa istilah yang digunakan dalam kerangka Merdeka Belajar.

Baca Juga: Tidak Bisa Mendaftar PPPK Guru 2022 Karena Data Tidak Terdaftar di Dapodik? Ini Penyebabnya!

Rapor Satuan Pendidikan merupakan indeks yang berupa data sebagai parameter atau indikator dan hasil dari mutu pendidikan pada setiap satuan pendidikan yang diperlukan satuan pendidikan serupa.

Satuan Pendidikan Serupa merupakan tempat proses pembelajaran dalam pendidikan dengan ciri khas dari tempat dan interaksi sosial serta perekonomian siswa dengan satuan pendidikannya.

Dengan membandingan Rapor Satuan Pendidikan dengan Satuan Pendidikan Serupa maka dapat dianalisis untuk ukuran kualitas pendidikan secara lebih tepat.

Halaman:

Editor: Titin Nuryani

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x