Saat ini menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 keimanan dan ketaqwaan dianggap sebagai fungsi pendidikan nasional.
2. Pembentukan Karakter atau Akhlak
Selain nilai-nilai keagamaan baik itu Ki Hadjar Dewantara maupun pendidikan saat ini juga memperhatikan akhlak.
Akan sangat sia-sia jika peserta didik memiliki kecerdasan namun cenderung bersikap atau berperilaku buruk.
3. Pembentukan Jiwa Mandiri atau Merdeka
Tujuan selanjutnya adalah membentuk peserta didik yang mempunyai jiwa merdeka.
Dengan menerapkan tujuan ini maka peserta didik tidak akan merasa tertekan dan dapat belajar dengan nyaman.
Selain dari segi tujuannya relevansi pendidikan KHD dengan yang ada saat ini juga dapat dilihat dari pendekatan yang dilakukan.
Baik itu pendekatan yang dilakukan saat ini maupun dulu yang diterapkan oleh KHD keduanya sama-sama menerapkan kemerdekaan.
Artinya di sini peserta didik diberi kebebasan untuk mengaktualisasikan dirinya sesuai bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki.
Jadi kebebasan yang diharapkan bukan hanya secara fisik namun juga batin.***