Lantas siapakah pihak yang berhak merancang kurikulum?
Umumnya perancangan kurikulum dilakukan oleh pihak-pihak yang memang memiliki kredibilitas di bidang pendidikan.
Salah satunya adalah Kemendikburistek yang selama ini sudah membuat beragam kurikulum dengan menyesuaikan kebutuhan.
Baca Juga: Sebuah Flashdisk Berukuran 10GB Telah Terpakai 9500KB, Berapakah Sisa Ruang yang Bisa Dipakai?
Baik itu dari segi kompetensi siswanya, kebutuhan dunia kerja, ataupun perkembangan pengetahuan dunia saat ini.***
Disclaimer:
Artikel ini dibuat untuk dijadikan sebagai referensi tambahan untuk belajar.
Jawaban dan pembahasan yang tertulis di sini tidak bersifat mutlak dan bisa dikembangkan lagi.
Untuk rujukan utama sebaiknya menggunakan sumber-sumber yang direkomendasikan Kemendikbudristek.