Cara Membuat SKTM untuk KIP Beserta Persyaratan dan Alur Pengajuan Lengkap

- 19 Oktober 2022, 18:24 WIB
Cara Membuat SKTM untuk KIP Beserta Persyaratan dan Alur Pengajuan Lengkap
Cara Membuat SKTM untuk KIP Beserta Persyaratan dan Alur Pengajuan Lengkap /YouTube.com/kemendikbud RI/

INFOTEMANGGUNG.COM – Ditetapkannya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai salah satu persyaratan pengajuan Kartu Indonesia Pintar (KIP), berikut akan dibahas petunjuk cara membuat SKTM untuk KIP beserta persyaratannya.

Sejak pasca pandemi Covid-19, pemerintah telah menjalankan program bantuan khusus untuk pelajar dan mahasiswa yang telah terdaftar dan memiliki KIP.

Pasalnya pencairan bantuan tersebut memerlukan SKTM sebagai syarat awal untuk terdaftar dan mendapatkan KIP. Maka dari itu, cara membuat SKTM untuk KIP beserta persyaratan dan alur pengajuannya akan dijelaskan dengan lengkap sebagai berikut.


Persyaratan Membuat SKTM untuk KIP
Dalam membuat SKTM, ada beberapa persyaratan yang sudah ditentukan dan perlu untuk dilengkapi sebelum mengurusnya.

Baca Juga: KIP Kuliah 2023 Beasiswa Kuliah dari Pemerintah, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Tujuannya adalah agar masyarakat yang memang membutuhkan dapat merasakan bantuan maupun fasilitas yang memang seharusnya didapatkan.

Syarat-syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan pembuatan SKTM diantaranya adalah:

  • Menyiapkan Surat Pengantar RT/RW.
  • Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fotocopy
  • Menyiapkan Kartu Keluarga (KK) fotocopy
  • Membuat Surat Pernyataan Tidak Mampu Bermaterai Rp10.000 yang diketahui oleh RT/RW dan Lurah ditandatangani (format bisa didapati di Kelurahan)

Alur Pengajuan Membuat SKTM untuk KIP
Cara membuat SKTM untuk KIP bisa disimak dengan seksama melalui penjelasan secara lengkap dibawah ini.

Dalam pembuatan SKTM, biasanya akan melibatkan beberapa perangkat terkait seperti pemohon, RT/RW, Lurah, Kantor Kecamatan dan Dinas Sosial.

Baca Juga: Mapping Diskripsi Tentang Kondisi PDBK Secara Individu yang Menggambarkan Tentang Kondisi Aktual Hambatan

Adapun Alur pengajuan pembuatan SKTM sebagai berikut:

  • Pergi ke Kantor Kelurahan dengan menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan.
    Temui petugas pelayanan dan dapatkan informasi terkait pembuatan SKTM, ambil nomor antrian jika diperlukan.
  • Serahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan.
    Setelah petugas pelayanan menerima berkas yang telah diberikan, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika dinyatakan lengkap, maka proses pembuatan SKTM akan dilanjutkan.
  • Petugas selanjutnya akan membuatkan surat keterangan berdasarkan data yang didapat dari pemohon dengan tepat.
  • Selanjutnya, pemohon hanya perlu menunggu proses pembuatan surat dan bisa didapatkan secara langsung jika surat bisa langsung selesai pada hari itu juga.


Informasi Tambahan Membuat SKTM untuk KIP
Berdasarkan petunjuk cara membuat SKTM untuk KIP, ada beberapa informasi tambahan yang perlu diketahui sebelum mengurus SKTM di Kelurahan.

Biasanya lama waktu penyelesaian yang dibutuhkan dalam pembuatan SKTM untuk KIP adalah kurang lebih selama satu hari kerja.

Baca Juga: Salah Satu Perubahan Struktur Kurikulum pada Kurikulum Merdeka di Jenjang SMP adalah Hal yang Sangat Baru

Selain itu, dalam pembuatan SKTM untuk KIP tidak dikenakan biaya administrasi apapun baik dalam proses pembuatan maupun selama proses melengkapi berkas pendaftaran.

Berikut telah dijelaskan terkait petunjuk cara membuat SKTM untuk KIP beserta persyaratan dan alur pengajuannya secara lengkap.***

Editor: Titin Nuryani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah